Rabu, 21 Maret 2012

Jampersal

JAMPERSAL
A.    LATAR BELAKANG
Menurut data Survei Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2007, AKI 228 per 100.000 kelahiran hidup, AKB 34 per 1000 kelahiran hidup, Angka Kematian Bayi baru lahir /neonatal (AKN) 19 per 1000 kelahiran hidup. Berdasarkan kesepakatan global (Millenium Develoment Goals/MDGs 2000) pada tahun 2015, diharapkan angka kematian ibu menurun dari 228 pada tahun 2007 menjadi 102 dan angka kematian bayi menurun dari 34 pada tahun 2007 menjadi 23.
Upaya penurunan AKI harus difokuskan pada penyebab langsung kematian ibu, yang terjadi 90% pada saat persalinan dan segera setelah pesalinan yaitu perdarahan (28%), eklamsia (24%), infeksi (11%), komplikasi puerperium 8%, partus macet 5%, abortus 5%, trauma obstetris 5%, emboli 3%, dan lain-lain 11% (SKRT 2001).
Kematian ibu juga diakibatkan beberapa faktor resiko keterlambatan (Tiga Terlambat), di antaranya terlambat dalam pemeriksaan kehamilan (terlambat mengambil keputusan), terlambat dalam memperoleh pelayanan persalinan dari tenaga kesehatan, dan terlambat sampai di fasilitas kesehatan pada saat dalam keadaan emergensi. Salah satu upaya pencegahannya adalah melakukan persalinan yang ditolong oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan, sesuai dengan Standar Pelayanan Program Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).
Dengan demikian dalam penyelenggaran Jaminan Persalinan semua atribut program seperti Buku KIA, partograf dan kohort menjadi kewajiban untuk dilaksanakan meskipun harus dibedakan dengan syarat kelengkapan lain. Dalam rangka menurunkan angka kematian ibu dan anak dan mempercepat pencapaian MDGs telah ditetapkan kebijakan bahwa setiap ibu yang melahirkan, biaya persalinannya ditanggung oleh Pemerintah melalui Program Jaminan Persalinan (jampersal).
B.    PENGERTIAN
Sebagaimana diketahui, dalam rangka mempercepat pencapaian tujuan pembangunan kesehatan nasional serta Millennium Development Goals (MDGs), pada tahun 2011 Kementerian Kesehatan meluncurkan kebijakan jampersal atau Jaminan Persalinan.
Jaminan persalinan merupakan salah satu program pemerintah untuk menekan angka kematian ibu dan bayi. Kematian ibu dan bayi seringkali disebabkan oleh perdarahan, eklamsia (kejang karena tingginya tekanan darah), infeksi, dan komplikasi selama persalinan dan pada saat nifas. Kematian ibu juga diakibatkan oleh beberapa faktor resiko keterlambatan (tiga terlambat), diantaranya :
a.    Terlambat dalam mengenali tanda bahaya dalam kehamilan
b.    Terlambat saat mengunjungi fasilitas kesehatan pada keadaan emergensi
c.    Terlambat dalam memperoleh pelayanan keadaan emergensi
Dari keterlambatan yang ada salah satu pencegahannya adalah melakukan persalinan yang ditolong oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan.
Menurut hasil Riskesdas 2010, persalinan oleh tenaga kesehatan pada kelompok sasaran miskin (Quintile 1) baru mencapai sekitar 69,3%. Sedangkan persalinan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan baru mencapai 55,4%. Salah satu kendala penting untuk mengakses persalinan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan adalah keterbatasan dan ketidak-tersediaan biaya sehingga diperlukan kebijakan terobosan untuk meningkatkan persalinan yang ditolong tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan melalui kebijakan yang disebut Jaminan Persalinan.
Jaminan persalinan ini diharapkan mampu menghilangkan hambatan finansial bagi seluruh ibu hamil untuk mendapatkan jaminan persalinan hanya dengan memenuhi persyaratan berupa buku pemeriksaan kehamilan (Buku KIA berwarna Pink) serta fotokopi identitas diri (KTP atau identitas lainnya). Program Jampersal menjamin pembebasan biaya pemeriksaan kehamilan, pelayanan nifas termasuk KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir. Dengan demikian Jampersal diharapkan dapat mengurangi terjadinya tiga keterlambatan yang nantinya menurunkan angka kematian ibu dan bayi serta mencapai tujuan Millenium Development Goals 4 dan 5.
Dalam penerapan program jampersal ini pemerintah menjalin kerjasama dengan puskesmas dan puskesmas PONED serta jaringannya termasuk Polindes dan Poskesdes,serta instansi kesehatan swasta yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Kabupaten/Kota untuk memberikan pelayanan tingkat pertama. Sedangkan untuk kasus-kasus yang memerlukan rawatan lanjutan akan diberikan fasilitas perawatan kelas III di RS Pemerintah dan Swasta yang memilik Perjanjian Kerja sama (PKS) dengan Tim Pengelola Kabupaten/Kota. Oleh karena itu Program Jampersal ini diharapkan diketahui oleh masyarakat umum sehingga pemanfaatannya dapat berlangsung secara maksimal.
Namun demikian tidak semua instansi kesehatan baik pemerintah maupun swasta menerapkan kebijakan program Jampersal. Atau ada beberapa instansi atau fasilitas kesehatan yang membebaskan biaya pemeriksaan kehamilan, persalinan, penanganan kegawatdaruratan serta perawatan paska persalinan namun masih menarik biaya pengobatan, pemakaian kamar pasien, serta biaya administrasi lainnya. Oleh karena itu masyarakat harus jeli dalam menyikapi program jampersal ini.
Beritahukan program Jampersal kepada saudara, tetangga, ataupun wanita hamil yang anda kenal untuk membantu menyukseskan program Jampersal ini. Walau demikian jangan lupa untuk segera mencari informasi mendalam terkait dengan instansi kesehatan mana sajakah yang menjalin perjanjian kerja sama dalam pelayanan jampersal serta persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi peserta program jampersal karena terkadang meskipun dalam petunjuk teknis Jampersal seorang ibu hamil dapat menjadi peserta jampersal hanya dengan melampirkan fotokopi KTP dan buku pemeriksaan kehamilan (Buku KIA pink) namun ada beberapa instansi kesehatan yang menerapkan aturan tambahan bagi mereka yang ingin mengikuti program jampersal

C.    TUJUAN
Pengaturan Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan bertujuan untuk memberikan acuan bagi pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pihak terkait yang menyelenggarakan Jaminan Persalinan dalam rangka:
a.    Meningkatnya cakupan pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, dan pelayanan nifas ibu oleh tenaga kesehatan yang kompeten;
b.    Meningkatnya cakupan pelayanan bayi baru lahir, Keluarga Berencana pasca persalinan dan penanganan komplikasi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir, KB pasca persalinan oleh tenaga kesehatan yang kompeten
c.    Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel
D.    SASARAN
Sesuai dengan tujuan Jaminan Persalinan yakni untuk menurunkan AKI dan AKB, maka sasaran Jaminan Persalinan dikaitkan dengan pencapaian tujuan tersebut. Sasaran yang dijamin oleh Jaminan Persalinan adalah:
1.    Ibu hamil
2.    Ibu bersalin
3.    Ibu nifas ( sampai 42 hari pasca melahirkan)
4.    Bayi baru lahir (sampai dengan usia 28 hari)
Sasaran yang dimaksud tersebut adalah kelompok sasaran yang berhak mendapat pelayanan yang berkaitan langsung dengan kehamilan dan persalinan baik normal maupun dengan komplikasi atau resiko tinggi untuk mencegah AKI dan AKB dari suatu proses persalinan. Agar pemahaman menjadi lebih jelas, batas waktu sampai dengan 28 hari pada bayi dan sampai dengan 42 hari pada ibu nifas adalah batas waktu pelayanan post-natal care (PNC) dan tidak dimaksudkan sebagai batas waktu pemberian pelayanan yang tidak terkait langsung dengan proses persalinan dan atau pencegahan kematian ibu dan bayi karena suatu proses persalinan.

E.    RUANG LINGKUP PELAYANAN JAMINAN PERSALINAN
Ruang Lingkup Pelayanan Jaminan Persalinan terdiri dari :
1.    Pelayanan persalinan tingkat pertama
Pelayanan tingkat pertama diberikan di Puskesmas dan Puskesmas Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar /PONED (untuk kasus-kasus tertentu), serta jaringannya termasuk Pos Bersalin Desa /Polindes dan Pos Kesehatan Desa /Poskesdes, fasilitas kesehatan swasta (bidan, dokter, klinik, rumah bersalin) yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Kabupaten/Kota.
Jenis pelayanan Jaminan persalinan di tingkat pertama meliputi:
a)    Pelayanan ante-natal care /ANC sesuai standar pelayanan KIA dengan frekuensi 4 kali
b)    Deteksi dini faktor risiko, komplikasi kebidanan dan bayi baru lahir
c)    Pertolongan persalinan normal
d)    Pertolongan persalinan dengan komplikasi dan atau penyulit pervaginam yang merupakan kompetensi Puskesmas PONED.
e)    Pelayanan Nifas (post-natal care /PNC) bagi ibu dan bayi baru lahir sesuai standar pelayanan KIA dengan frekuensi 4 kali
f)    Pelayanan KB pasca persalinan serta komplikasinya.
g)    Pelayanan rujukan terencana sesuai indikasi medis untuk ibu dan janin/bayinya
2.    Pelayanan Persalinan Tingkat Lanjutan
Pelayanan tingkat lanjutan untuk rawat jalan diberikan di poliklinik spesialis Rumah Sakit, sedangkan rawat inap diberikan di fasilitas perawatan kelas III di Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Kabupaten/Kota
Jenis pelayanan Persalinan di tingkat lanjutan meliputi:
a)    Pemeriksaan kehamilan (ANC) dengan risiko tinggi (risti)
b)    Pertolongan persalinan dengan risti dan penyulit yang tidak mampu dilakukan di pelayanan tingkat pertama.
c)    Penanganan komplikasi kebidanan dan bayi baru lahir dalam kaitan akibat persalinan.
d)    Pemeriksaan paska persalinan (PNC) dengan risiko tinggi (risti).
e)    Penatalaksanaan KB pasca salin dengan metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP) atau kontrasepsi mantap (Kontap) serta penanganan komplikasi.
3.    Pelayanan Persiapan Rujukan
Pelayanan persiapan rujukan adalah pelayanan pada suatu keadaan terjadinya kondisi yang tidak dapat ditatalaksana secara paripurna di fasilitas kesehatan tingkat pertama sehingga perlu dilakukan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.    Kasus tidak dapat ditatalaksana paripurna di fasilitas kesehatan karena:
•    keterbatasan SDM
•    keterbatasan peralatan dan obat-obatan
b.    Dengan merujuk dipastikan pasien akan mendapat pelayanan paripurna yang lebih baik dan aman di fasilitas kesehatan rujukan
c.    Pasien dalam keadaan aman selama proses rujukan
Untuk memastikan bahwa pasien yang dirujuk dalam kondisi aman sampai dengan penanganannya di tingkat lanjutan, maka selama pelayanan persiapan dan proses merujuk harus memperhatikan syarat-syarat sebagai berikut:
1)    Stabilisasi keadaan umum:
a.    Tekanan darah stabil/ terkendali,
b.    Nadi teraba
c.    Pernafasan teratur dan Jalan nafas longgar
d.    Terpasang infus
e.    Tidak terdapat kejang/kejang sudah terkendali
2)    Perdarahan terkendali:
a.    Tidak terdapat perdarahan aktif, atau
b.    Perdarahan terkendali
c.    Terpasang infus dengan aliran lancar 20-30 tetes per menit
3)    Tersedia kelengkapan ambulansi pasien:
a.    Petugas kesehatan yang mampu mengawasi dan antisipasi kedaruratan
b.    Cairan infus yang cukup selama proses rujukan (1 kolf untuk 4- 6 jam) atau sesuai kondisi pasien
c.    Obat dan Bahan Habis Pakai (BHP) emergensi yang cukup untuk proses rujukan.

F.    PENUTUP
Kebijakan Jaminan Persalinan diselenggarakan dengan maksud untuk mempermudah akses ibu hamil dalam mendapatkan pelayanan ANC dan pertolongan persalinan yang higienis oleh tenaga kesehatan yang terlatih baik persalinan normal maupun dengan penyulit. Hal ini dilakukan untuk mengatasi hambatan biaya persalinan yang sering rmenjadi masalah pada kelompok masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah.
Jaminan persalinan sesungguhnya merupakan perluasan kepesertaan dan manfaat Jamkesmas kepada ibu hamil, bersalin dan ibu dalam masa nifas yang belum mempunyai jaminan persalinan. (MS)



Tidak ada komentar: