Kamis, 19 Juli 2012

karir bidan



BAB I
PENDAHULUAN

Pengembangan karir merupakan kondisi yang menunjukkan adanya peningkatan jenjang jabatan dan jenjang pangkat bagi seorang pegawai negri pada suatu organisasi dalam jalur karir yang telah ditetapkan dalam organisasinya. Pengembangan karir bidan meliputi karir fungsional dan karir struktural. Pada saat ini pengembangan karir bidan secara fungsional telah disiapkan dengan jabatan fungsional bagi bidan, serta melalui pendidikan berkelanjutan baik secara formal maupun non formal yang hasil akhirnya akan meningkatkan kemampuan profesional bidan dalam melaksanakan fungsinya.Fungsi bidan nantinya dapat sebagai pelaksana, pendidik, peneliti, bidan koordinator dan bidan penyelia. Sedangkan karir bidan dalam jabatan struktural tergantung dimana bidan bertugas apakah dirumah sakit, puskesmas, bidan didesa atau instansi swasta. Karir tersebut dapat dicapai oleh bidan ditiap tatanan pelayanan kebidanan/kesehatan sesuai dengan tingkat kemampuan , kesempatan, dan kebijakan yang ada.








BAB II
PEMBAHASAN

PRINSIP PENGEMBANGAN KARIR BIDAN

A.               Pendidikan Lanjut

Pendidikan Berkelanjutan adalah Suatu usaha untuk meningkatkan kemampuan teknis, hubungan antar manusia dan moral bidan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan / pelayanan dan standar yang telah ditentukan melalui pendidikan formal dan non formal. Dalam mengantisipasi tingkat kebutuhan masyarakat yang semakin bermutu terhadap pelayanan kebidanan, perubahan–perubahan yang cepat dalam pemerintahan maupun dalam masyarakat dan perkembangan IPTEK serta persaingan yang ketat di era global ini diperlukan tenaga kesehatan khususnya tenaga bidan yang berkualitas baik tingkat pengetahuan, ketrampilan dan sikap profesionalisme. Pengembangan pendidikan kebidanan.
Seyogyanya dirancang secara berkesinambungan, berjenjang dan berlanjut sesuai dengan prinsip belajar seumur hidup bagi bidan yang mengabdi ditengah–tengah masyarakat. Pendidikan yang berkelanjutan ini bertujuan untuk mempertahankan profesionalisme bidan baik melalui pendidikan formal, maupun pendidikan non formal. Namun IBI dan pemerintah menghadapi berbagai kendala untuk memulai penyelenggaraan program pendidikan tersebut. Pendidikan formal yang telah dirancang dan diselenggarakan oleh pemerintah dan swasta dengan dukungan IBI adalah program D III dan D IV kebidanan. Pemerintah telah berupaya untuk menyediakan dana bagi bidan di sektor pemerintah melalui pengiriman tugas belajar keluar negeri. Di samping itu IBI mengupayakan adanya badan–badan swasta dalam dan luar negeri khusus untuk program jangka pendek. Selain itu IBI tetap mendorong anggotanya untuk meningkatkan pendidikan melalui kerjasama dengan universitas di dalam negeri.


B.               Job Fungsional
Job fungsional (jabatan fungsional) merupakan Kedudukan yang menunjukkan tugas,kewajiban hak serta wewenang pegawai negri sipil yang dalam melaksanakan tugasnya diperlukan keahlian tertentu. Jenis jabatan fungsional dibidang kesehatan: Dokter, Dokter gigi, Perawat, Bidan, Apoteker, Asisten apoteker, Pengawas farmasi makanan dan minuman, Pranata laboratorium, Entomolog, S3 Kebidanan, S2 Kebidanan, S1 Kebidanan, SLTA, Bidan bukan D III Kebidanan, D IV, Bidan pendidik, Epidemiolog, Sanitarian, Penyuluhan kesehatan masyarakat, Perawat gigi, Administrator kesehatan, Nutrisionis.

C.               Prinsip Pengembangan Karir  Bidan  Dikaitkan  Dengan Peran, Fungsi, dan Tanggungjawab Bidan

Peran, fungsi bidan dalam pelayanan kebidanan adalah sabagai pelaksana, pengelola, pendidik, dan peneliti.

1.      Sebagai pelaksana
Sebagai pelaksana, bidan melaksanakannya sebgai tugas mandiri, kolaborasi /
kerjasama dan ketergantungan.

TUGAS MANDIRI :
a.       Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan.
b.      Memberikan pelayanan pada anak dan wanita pra nikah dengan melibatkan Klien.
c.       Memberikan asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan normal.
d.      Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa persalinan dengan melibatkan klien / keluarga.
e.       Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir.
f.       Memberikan asuhan kebidanan pada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien / keluarga.
g.      Memberikan asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan pelayanan keluarga berencana.
h.      Memberikan asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan sistem reproduksi dan wanita dalam masa klimakterium dan menopause.
i.        Memberikan asuhan kebidanan pada bayi, balita dengan melibatkan keluarga.

TUGAS KOLABORASI :
a.       Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai fungsi kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga.
b.      Memberikan asuhan kebidanan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama pada kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi.
c.       Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan dengan resiko tinggi dan keadaan kegawatan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga.
d.      Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama dalam keadaan kegawat daruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan klien dan keluarga.
e.       Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan resiko tinggi dan yang mengalami komplikasi serta kegawat daruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan melibatkan keluarga.
f.       Memberikan asuhan kebidanan pada balita dengan resiko tinggi dan yang mengalami komplikasi atau kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan melibatkan keluarga.

TUGAS KETERGANTUNGAN / MERUJUK
a.       Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai dengan fungsi keterlibatan klien dan keluarga.
b.      Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan kegawat daruratan.
c.       Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada masa persalinan dengan penyulit tertentu dengan melibatkan klien dan keluarga.
d.      Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu masa nifas dengan penyulit tertentu dengan melibatkan klien dan keluarga.

2.      Sebagai pengelola
a.) Mengembangkan pelayanan dasar kesehatan terutama pelayanan kebidanan untuk individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat di wilayah kerja dengan melibatkan masyarakat / klien.
1. Bersama tim kesehatan dan pemuka masyarakat mengkaji kebutuhan terutama yang berhubungan dengan kesehatan ibu dan anak untuk meningkatkan dan mengembangkan program pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya.
2. Menyusun rencana kerja sesuai dengan hasil pengkajian dengan mayarakat.
3. Mengelola kegiatan – kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat khususnya kesehatan ibu dan anak serta KB sesuai dengan program.
4. Mengkoordinir, mengawasi dalam melaksanakan program / kegiatan pelayanan kesehatan ibu dan anak serta KB
b.) Berpartisipasi dalam tim untuk melaksanakan program kesehatan dan sektor lain di wilayah kerjanya melalui peningkatan kemampuan dukun bayi, kader kesehatan dan tenaga kesehatan lain yang berada di bawah bimbingan dalam wilayah kerjanya.
1. Bekerjasama dengan puskesmas, institusi sebagai anggota tim dalam memberikan asuhan kepada klien dalam bentuk konsultasi rujukan dan tindak lanjut.
2. Membina hubungan baik dengan dukun, kader kesehatan / PLKB dan masyarakat.
3. Memberikan pelatihan, membimbing dukun bayi, kader dan petugas kesehatan ain.
4.  Memberikan asuhan kepada klien rujukan dari dukun bayi
5. Membina kegiatan–kegiatan yang ada di masyarakat yang berkaitan dengan kesehatan.

3.      Sebagai pendidik
a.) Memberikan pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat tentang penanggulangan masalah kesehatan khususnya yang berhubungan dengan pihak terkait kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana.
1. Bersama klien pengkaji kebutuhan akan pendidikan dan penyuluhan kesehatan masyarakat khususnya dalam bidang kesehatan ibu, anak dan keluarga berencana.
2. Bersama klien pihak terkait menyusun rencana penyuluhan kesehatan masyarakat sesuai dengan kebutuhan yang telah dikaji, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
3. Menyiapkan alat dan bahan penddikan dan penyuluhan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
4. Melaksanankan program / rencana pendidikan dan penyuluhan kesehatan masyarakat sesuai dengan rencana jangka pendek dan jangka panjang melibatkan unsur – unsur yang terkait termasuk masyarakat.
b.) Melatih dan membimbing kader termasuk siswa bidan serta membina dukun di wilayah atau tempat kerjanya.

4.      Sebagai peneliti
Melakukan investigasi atau penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik secara mandiri maupun secara kelompok.
1.      Mengidentifikasi kebutuhan investigasi yang akan dilakukan
2.      Menyusun rencana kerja pelatihan
3.      Melaksanakan investigasi sesuai dengan rencana
4.      Mengolah dan menginterpretasikan data hasil investigasi
5.      Menyusun laporan hasil investigasi dan tindak lanjut
6.      Memanfaatkan hasil investigasi untuk mningkatkan dan mengembangkan program kerja atau pelayanan kesehatan.
Tanggung Jawab Bidan
o Konseling
o Pelayanan kebidanan normal
o Pelayanan kebidanan abnormal
Ø  Hamil: abortus imminens.hiperemisis tingkat I , pre eklamsi, anemia, suntikan penyulit
Ø  Persalinan: Letak sungsang.
Ø  Pertolongan nifas abnormal: Retensio plasenta.
Ø  Ginekologi : Keputihan, penundaan haid, rujukan.
o Pelayanan kebidanan pada anak Intranatal
Ø  Hipotermi
Ø  Kontak dini
Ø  ASI eksklusif
Ø  Perawatan tali pusat
o Pelayanan KB
Ø  Penanganan efek samping
Ø  Pemberian alat kontrasepsi sesuai pilihan
Ø  Suntik pil
Ø  Penyuluhan narkoba
Ø  Pelayanan kesehatan masyarakat











BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
          Prinsip pengembangan karir bidan,didalamnya mencakup:
1.      Pendidikan lanjut
Pendidikan Berkelanjutan adalah Suatu usaha untuk meningkatkan kemampuan teknis, hubungan antar manusia dan moral bidan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan / pelayanan dan standar yang telah ditentukan melalui pendidikan formal dan non formal.
2.                  Job fungsional
Job fungsional (jabatan fungsional) merupakan Kedudukan yang menunjukkan tugas,kewajiban hak serta wewenang pegawai negri sipil yang dalam melaksanakan tugasnya diperlukan keahlian tertentu.
3.                  Prinsip pengembangan karir bidan dikaitan dengan peran, fungsi dan tanggung jawab bidan.
Peran, fungsi bidan dalam pelayanan kebidanan adalah sabagai pelaksana, pengelola, pendidik, dan peneliti.
Tanggung jawab bidan: Konseling, Pelayanan kebidanan normal, Pelayanan kebidanan abnormal, Pelayanan kebidanan pada anak Intranatal, pelayanan KB.

SARAN
            Pengembangan karir bidan sangat dibutuhkan oleh seorang bidan, agar bidan tersebut mempunyai wawasan yang luas. Karena di dalam praktek, wawasan yang luas sangat dibutuhkan untuk memecahkan suatu masalah yang dihadapi oleh kliennya.





Daftar Pustaka:





























Tidak ada komentar: