Sabtu, 14 April 2012

asuhan komunitas


ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BIDAN DI KOMUNITAS
A.      STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN
Keberadaan bidan di Indonesia sangat diperlukan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ibu dan janinnya, salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah mendekatkan pelayanan kebidanan kepada setiap ibu yang membutuhkannya.
Pada tahun 1993 WHO merekomendasikan agar bidan di bekali pengetahuan dan ketrampilan penanganan kegawatdaruratan kebidanan yang relevan. Untuk itu pada tahun 1996 Depkes telah menerbitkan Permenkes No.572/PER/Menkes/VI/96 yang memberikan wewenang dan perlindungan bagi bidan dalam melaksanakan tindakan penyelamatan jiwa ibu dan bayi baru lahir.
Pada pertemuan pengelola program Safe Mother Hood dari negara-negara di wilayah Asia Tenggara pada tahun 1995, disepakati bahwa kualitas pelayanan kebidanan diupayakan agar dapat memenuhi standar tertentu agar aman dan efektif. Sebagai tindak lanjutnya WHO mengembangkan Standar Pelayanan Kebidanan. Standar ini kemudian diadaptasikan untuk pemakaian di Indonesia, khususnya untuk tingkat pelayanan dasar, sebagai acuan pelayanan di tingkat masyarakat.
Dengan adanya standar pelayanan, masyarakat akan memiliki rasa kepercayaan yang lebih baik terhadap pelaksana pelayanan. Suatu standar akan lebih efektif apabila dapat diobservasi dan diukur, realistis, mudah dilakukan dan dibutuhkan. Pelayanan kebidanan merupakan pelayanan profesional yang menjadi bagian integral dari pelayanan kesehatan sehingga standar pelayanan kebidanan dapat pula digunakan untuk menentukan kompetensi yang diperlukan bidan dalam menjalankan praktek sehari-hari. Standar ini dapat juga digunakan sebagai dasar untuk menilai pelayanan, menyusun rencana pelatihan dan pengembangan kurikulum pendidikan serta dapat membantu dalam penentuan kebutuhan operasional untuk penerapannya, misalnya kebutuhan pengorganisasian, mekanisme, peralatan dan obat yang diperlukan serta ketrampilan bidan. Maka, ketika audit terhadap pelayanan kebidanan dilakukan, kekurangan yang berkaitan dengan hal-hal tersebut akan ditemukan sehingga perbaikannya dapat dilakukan secara lebih spesifik.
Adapun ruang lingkup standar pelayanan kebidanan meliputi 24 standar yang dikelompokkan sebagai berikut :
1.         Standar Pelayanan Umum (2 standar)
a.         Standar 1 : Persiapan untuk Kehidupan Keluarga Sehat
b.        Standar 2 : Pencatatan dan pelaporan
2.         Standar Pelayanan Antenatal (6 standar)
a.       Standar 3 : Identifikasi Ibu Hamil
b.      Standar 4 : Pemeriksaan dan Pemantauan Antenatal
c.       Standar 5 : Palpasi Abdominal
d.      Standar 6 : Pengelolaan Anemia pada Kehamilan
e.       Standar 7 : Pengelolaan Dini Hipertensi pada Kehamilan
f.       Standar 8 : Persiapan Persalinan
3.         Standar Pertolongan Persalinan (4 standar)
a.       Standar 9 : Asuhan Persalinan Kala I
b.      Standar 10 : Persalinan kala II yang Aman
c.       Standar 11 : Penatalaksanaan aktif persalinan kala III
d.      Standar 12 : Kala II dengan Gawat Janin melalui Episiotomi
4.         Standar Pelayanan Nifas (3 standar)
a.       Standar 13 : Perawatan Bayi Baru Lahir
b.      Standar 14 : Penanganan pada Dua Jam Pertama Persalinan
c.       Standar 15 : Pelayanan bagi Ibu dan Bayi pada Masa Nifas
5.         Standar Penanganan Kegawatdaruratan Obstetri - Neonatal (9 standar)
a.       Standar 16 : Penanganan Perdarahan pada Kehamilan trimester III
b.      Standar 17 : Penanganan Kegawatan pada Eklamsia
c.       Standar 18 : Penanganan Kegawatan pada Partus Lama/Macet
d.      Standar 19 : Persalinan dengan Penggunaan Vakum Ekstraktor
e.       Standar 20 : Penanganan Retensio Plasenta
f.       Standar 21 : Penanganan Perdarahan Postpartum Primer
g.      Standar 22 : Penanganan Perdarahan Postpartum Sekunder
h.      Standar 23 : Penanganan Sepsis Puerperalis
i.        Standar 24 : Penanganan Asfiksia Neonatorum

B.    KODE ETIK BIDAN
Kode etik merupakan ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal dari suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian kepada profesinya baik yang berhubungan dengan klien, keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya sendiri.
Secara umum tujuan menciptakan suatu kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat dan citra profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, serta meningkatkan mutu profesi. Kode etik bidan Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1986 yang disahkan dalam Kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia X, petunjuk pelaksanaannya disahkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IBI tahun 1991, kemudian disempurnakan dan disahkan dalam Kongres Nasional IBI XII pada tahun 1998.
Secara umum kode etik tersebut berisi 7 bab yang dapat dibedakan menjadi tujuh bagian, yaitu :
1.    Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat.
2.    Kewajiban bidan terhadap tugasnya
3.    Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya.
4.    Kewajiban bidan terhadap profesinya.
5.    Kewajiban bidan terhadap diri sendiri.
6.    Kewajiban bidan terhadap pemerintah, bangsa, dan tanah air.
7.    Penutup.
Beberapa kewajiban bidan yang diatur dalam pengabdian profesinya adalah sebagai berikut :
1.         Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat (6 butir)
a.    Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
b.    Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
c.    Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
d.   Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan nilai-nilai yang dianut oleh klien.
e.    Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.
2.         Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir)
a.       Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
b.      Setiap bidan berkewajiaban memberikan pertolongan sesuai dengan kewenangan dalam mengambil keputusan termasuk mengadakan konsultasi dan/atau rujukan.
c.       Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang didapat dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien.
3.         Kewajiban bidan terhadap rekan sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir)
a.    Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
b.    Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
4.         Kewajiban bidan terhadap profesinya (3 butir)
a.    Setiap bidan wajib menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesi dengan menampilkan kepribadian yang bermartabat dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat
b.    Setiap bidan wajib senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
c.    Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
5.         Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (2 butir)
a.    Setiap bidan wajib memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik
b.    Setiap bidan wajib meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
c.    Setiap bidan wajib memelihara kepribadian dan penampilan diri.
6.         Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa bangsa dan tanah air (2 butir)
a.    Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayananan Kesehatan Reproduksi, Keluarga Berencana dan Kesehatan Keluarga.
b.    Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikiran kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
7.         Penutup (1 butir). Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari –hari senantiasa menghayati dan mengamalkan kode etik bidan Indonesia.
Sesuai dengan wewenang dan peraturan kebijaksanaan yang berlaku bagi bidan, kode etik merupakan pedoman dalam tata cara keselarasan dalam pelaksanaan pelayanan kebidanan profesional.

C.  STANDAR ASUHAN KEBIDANAN

Standar asuhan kebidanan sangat penting di dalam menentukan apakah seorang bidan telah melanggar kewajibannya dalam menjalankan tugas profesinya. Adapun standar asuhan kebidanan terdiri dari :
a.       Standar I : Metode Asuhan (Falsafah dan Tujuan)
Pengelolaan pelayanan kebidanan memiliki visi, misi, filosofi, dan tujuan pelayanan serta organisasi pelayanan sebagai dasar untuk melaksanakan tugas pelayanan yang efektif da efisien.
Merupakan asuhan kebidanan yang dilaksanakan dengan metode manajemen kebidanan dengan tujuh langkah, yaitu : pengumpulan data, analisa data, penentuan diagnosa, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan dokumentasi.
Definisi operasional
1.    Pengelola pelayanan kebidanan memiliki visi, misi dan filosopi pelayanan kebidanan yang mengacu pada visi, misi dan filosopi masing-masing.
2.    Ada bagian struktur organisasi yang menggambarkan garis komando, fungsi, dan tanggung jawab serta kewenangan dalam pelayanan kebidanan dan hubungan dengan unit lain dan disahkan oleh pemimpin.
3.    Ada uraian tertulis untuk setiap tenaga yang ada pada organisasi yang disahkan oleh pemimpin.
4.    Ada bukti tertulis tentang persyaratan tenaga kerja menduduki jabatan pada organisasi yang disahkan oleh pimpinan
b.      Standar II : Pengkajian (Administrasi dan Pengelolaan)
Pengumpulan data mengenai status kesehatan klien yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Data yang diperoleh dicatat dan dianalisis.
Pengelolaan pelayanan kebidanan memiliki pedoman pengelolaan pelayanan, standar pelayanan, prosedur tetap, dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan yang kondusif yang memungkinkan terjadinya peraktik pelayanan kebidanan akurat.
Definisi operasional :
1.    Ada pedoman pengelola pelayanan yang mencerminkan mekanisme kerja di unit pelayanan tersebut yang disahkan oleh pemimpin.
2.    Ada standar pelayanan yang dibuat mengacu pada standar ketenangan yang telah disahkan oleh pimpinan.
3.    Ada prosedur tetap untuk setiap jenis kegiatan/tindakan kebidanan yang disahkan oleh pimpinan.
4.    Ada rencana/program kerja di setiap institusi pengelolaan yang mengacu pada institusi induk.
5.    Ada bukti tertulis terselenggaranya pertemuan berkala secara teratur dilengkapi dengan daftar hadir dan notulen rapat.
6.    Ada naskah kerjasama, program praktik dari institusi yang menggunakan latihan praktik, program, pengajaran klinik, dan penilaian klinik. Ada bukti administrasi yang meliputi buku registrasi.
c.       Standar III : Diagnosa Kebidanan (Staf dan Pimpinan)
Diagnosa Kebidanan dirumuskan dengan padat, jelas dan sistematis mengarah pada asuhan kebidanan yang diperlukan oleh klien sesuai dengan wewenang bidan berdasarkan analisa data yang telah dikumpulkan.
 Pengelolaan pelayanan kebidanan memiliki program pengelolaan sumber daya manusia (SDM) agar pelayanan kebidanan berjalan efektif dan efisien.
Definisi operasional :
1.    Ada program kebutuhan SDM sesuai dengan kebutuhan.
2.    Mempunyai jadwal pengaturan kerja harian.
3.    Ada jadwal dinas yang menggambarkan kemampuan tiap-tiap perunit yang memduduki tanggung jawab dan kemampuan bidan.
4.    Ada seorang bidan pengganti dengan peran dan fungsi yang jelas dan kualifikasi minimal selaku kepala ruangan jika kepala ruangan berhalangan hadir.
5.    Ada data personil yang bertugas di ruangan tersebut.
d.      Standar IV : Rencana Asuhan (Fasilitas dan Peralatan)
Rencana asuhan kebidanan dibuat berdasarkan diagnosa kebidanan.
Tersedia sarana dan peralatan untuk mendukung pencapaian tujuan pelayanan kebidanan sesuai dengan tugasnya dan fungsi institusi pelayanan
Definisi operasional :
1.    Tersedia peralatan yang sesuai dengan standar dan ada mekanisme keterlibatan bidan dalam perencanaan dan pengembangan sarana dan prasarana.
2.    Ada buku inventaris peralatan yang mencerminkan jumlah barang dan kualitasn barang.
3.    Ada pelatihan khusus untuk bidan tentang penggunaan alat tertentu.
4.    Ada prosedur permintaan dan penghapusan alat.
e.       Standar V : Tindakan (Kebijaksanaan dan Prosedur)
Tindakan kebidanan dilaksanakan berdasarkan rencana dan perkembangan keadaan klien dan dilanjutkan dengan evaluasi keadaan klien.
Pengelola peayanan kebidanan memiliki kebijakan dalam penyelenggaraan pelayanan dan pembinaaan pegawai menuju pelayanan yang berkualitas.
Definisi operasional :
1.    Ada kebijaksanaan tertulis tentang prosedur pelayanan dan standar pelayanan yang disaahkan oleh pimpinan.
2.    Ada prossedur personalia: penerimaan pegawai kontak kerja, hak dan kewajiban personalia.
3.    Ada personalia pengajuan cuti pegawai, istirahat, sakit, dan lain-lain.
4.    Ada prosedur pembinaan pegawai.
f.       Standar VI : Partisipasi klien (Pengembangan Staf dan Program Pendidikan)
Tindakan kebidanan dilaksanakan bersama-sama/pertisipasi klien dan keluarga dalam rangka peningkatan pemeliharaan dan pemulihan kesehatan.
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki program pengembangan staf dan perencanaan pendidikan, sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
Definisi operasional :
1.    Ada progrm pembinaan staf dan program pendidikan secara berkesinambungan.
2.    Ada program pelatihan dan orientasi bagi tenaga bidan/pegawai baru dan lama agar dapat beradaptasi dengan pekerjaan.
3.    Ada data hasil identifikasi kebutuhan pelatihan dan evaluasi hasil pelatihan.
g.      Standar VII : Pengawasan (Standar Asuhan)
Monitoring atau pengawasan terhadap klien dilaksanakan secara terus menerus dengan tujuan untuk mengetahui perkembangan klien.
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki standar asuhan/manajemen kebidanan yang diterapkan sebagai pedoman dalam memberi pelayanan kepada pasien.
Definisi operasional :
1.    Ada standar manajemen kebidanan (SMK) sebagai pedoman dalam memberi pelayanan kebidanan
2.    Ada format manajemen kebidanan yang terdaftar pada catatan medik.
3.    Ada pengkajian asuhan kebidanan bagi setiap klien.
4.    Ada diagnosis kebidanan.
5.    Ada rencana asuhan kebidanan
6.    Ada dokumentasi tertulis tentang tindakan kebidanan.
7.    Ada evaluasi dalam memberi asuhan kebidanan.
8.    Ada dokumentasi untuk kegiatan manajemen kebidanan.
9.    Ada program pelatihan dan orientasi bagi tenaga bidan/pegawai baru dan lama agar dapat beradaptasi dengan pekerjaan.
h.      Standar VIII : Evaluasi (Evaluasi dan Pengendalian Mutu)
Evaluasi asuhan kebidanan dilaksanakan secara terus menerus seiring dengan tindakan kebidanan yang dilaksanakan dan evaluasi dari rencana yang telah dirumuskan.
Pengelolaan pelayanan kebidanan memiliki program dan pelaksanaan evaluasi dan pengendalian mutu pelayanan kebidanan yang dilaksanakan secara berkesinambungan.
Definisi operasional :
1.    Ada program atau rencana terulis peningkatan mutu pelayanan kebidanan
2.    Ada program atau rencana terulis untuk melakukan penilaian terhadap standar pelayanan kebidanan
3.    Ada bukti tertulis dari risalah rapat sebagai hasil dari kegiatan/pengendalian mutu asuhan dan pelayanan kebidanan.
4.    Ada bukti tertulis tentang pelaksanaan evaluasi pelayanan dan rencana tindak lanjut.
5.    Ada laporan hasil evaluasi yang dipublikasikan secara teratur kepada semua staf pelayanan kebidanan.
i.        Standar IX : Dokumentasi
Asuhan kebidanan didokumentasikan sesuai dengan standar dokumentasi asuhan kebidanan yang diberikan.

D.  REGISTRASI PRAKTIK BIDAN
Bidan merupakan profesi yang diakui secara nasional maupun intenasional oleh International Confederation of Midwives (ICM). Dalam menjalankan tugasnya, seorang bidan harus memiliki kualifiksi agar mendapatkan lisensi untuk praktek .
Praktek pelayanan bidan perorangan (swasta), merupakan penyedia layanan kesehatan, yang memiliki kontribusi cukup besar dalam memberikan pelayanan, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak. Supaya masyarakat pengguna jasa layanan bidan memperoleh akses pelayanan yang bermutu dari pelayanan bidan, perlu adanya regulasi pelayanan praktek bidan secara jelas, persiapan sebelum bidan melaksanakan pelayanan praktek, seperti perizinan, tempat, ruangan, peralatan praktek, dan kelengkapan administrasi semuanya harus sesuai dengan standar1.
Setelah bidan melaksanakan pelayanan dilapangan, untuk menjaga kualitas dan keamanan dari layanan bidan, dalam memberikan pelayanan harus sesuai dengan kewenangannya1. Pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan organisasi Ikatan Bidan memiliki kewenangan untuk pengawasan dan pembinaan kepada bidan yang melaksanakan praktek perlu melaksanakan tugasnya dengan baik.
Penyebaran dan pendistribusian bidan yang melaksanakan Praktek pelayanan bidan perorangan (swasta), merupakan penyedia layanan kesehatan, yang memiliki kontribusi cukup besar dalam memberikan pelayanan, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak. Supaya masyarakat pengguna jasa layanan bidan memperoleh akses pelayanan yang bermutu dari pelayanan bidan, perlu adanya regulasi pelayanan praktek bidan secara jelas, persiapan sebelum bidan melaksanakan pelayanan praktek, seperti perizinan, tempat, ruangan, peralatan praktek, dan kelengkapan administrasi semuanya harus sesuai dengan standar1.
Dalam hal ini pemerintah telah menetapkan peraturan mengenai registrasi dan praktik bidan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 (Revisi dari Permenkes No.572/MENKES/PER/VI/1996). Registrasi adalah proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhadap bidan, setelah dinyatakan memenuhi minimal kompetensi inti atau standar tampilan minimal yang ditetapkan.
Bukti tertulis seorang bidan telah mendapatkan kewenangan untuk menjalankan pelayanan asuhan kebidanan di seluruh wilayah Indonesia disebut dengan Surat Izin Bidan (SIB), setelah bidan dinyatakan memenuhi kompetensi inti atau standar tampilan minimal yang ditetapkan, sehingga secara fisik dan mental bidan mampu melaksanakan praktek profesinya.
Bidan yang baru lulus dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh SIB dengan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana institusi pendidikan berada selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima ijazah bidan. Kelengkapan registrasi meliputi :
a.    Fotokopi ijazah bidan.
b.    Fotokopi transkrip nilai akademik.
c.    Surat keterangan sehat dari dokter.
d.   Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar.
Bidan yang menjalankan praktek pada sarana kesehatan atau dan perorangan harus memiliki SIPB dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat, dengan melampirkan persyaratan yang meliputi :
a.    Fotokopi SIB yang masih berlaku.
b.    Fotokopi ijazah bidan.
c.    Surat persetujuan atasan, bila dalam pelaksanaan masa bakti atau sebagai pegawai negeri atau pegawai pada sarana kesehatan
d.   Surat keterangan sehat dari dokter.
e.    Rekomendasi dari organisasi profesi.
f.     Pas foto 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar. SIPB berlaku sepanjang SIB belum habis masa berlakunya dan dapat diperbaharui kembali.

E.   KEWENANGAN BIDAN DI KOMUNITAS
Bidan dalam menjalankan praktiknya di komunitas berwenang untuk memberikan pelayanan sesuai dengan kompetensi 8 yaitu bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komprehensif pada keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat, yang meliputi :
a.    Pengetahuan dasar
a)    Konsep dasar dan sasaran kebidanan komunitas.
b)   Masalah kebidanan komunitas.
c)    Pendekatan asuhan kebidanan komunitas pada keluarga, kelompok dan masyarakat.
d)   Strategi pelayanan kebidanan komunitas.
e)    Upaya peningkatan dan pemeliharaan kesehatan ibu dan anak dalam keluarga dan masyarakat.
f)    Faktor – faktor yang mempengaruhi kesehatan ibu dan anak.
g)   Sistem pelayanan kesehatan ibu dan anak.
b.    Pengetahuan tambahan
a)    Kepemimpinan untuk semua (Kesuma)
b)   Pemasaran sosial
c)    Peran serta masyarakat
d)   Audit maternal perinatal
e)    Perilaku kesehatan masyarakat
f)    Program – program pemerintah yang terkait dengan kesehatan ibu dan anak (Safe Mother Hood dan Gerakan Sayang Ibu).
g)   Paradigma sehat tahun 2010.
c.    Keterampilan dasar
a)    Melakukan pengelolaan pelayanan ibu hamil, nifas laktasi, bayi, balita dan KB di masyarakat.
b)   Mengidentifikasi status kesehatan ibu dan anak.
c)    Melakukan pertolongan persalinan dirumah dan polindes.
d)   Melaksanakan penggerakan dan pembinaan peran serta masyarakat untuk mendukung upaya kesehatan ibu dan anak.
e)    Melaksanakan penyuluhan dan konseling kesehatan.
f)    Melakukan pencatatan dan pelaporan
d.   Keterampilan tambahan
a)    Melakukan pemantauan KIA dengan menggunakan PWS KIA.
b)   Melaksanakan pelatihan dan pembinaan dukun bayi.
c)    Mengelola dan memberikan obat – obatan sesuai dengan kewenangannya.
d)   Menggunakan tehnologi tepat guna.
Wewenang bidan dalam memberi pelayanan di komunitas :
1.    Meliputi pelayanan kepada wanita, pada masa pernikahan termasuk remaja putri, prahamil, kehamilan, persalinan, nifas, dan menyusui.
2.    Pelayanan kesehatan pada anak, yaitu pada masa bayi, balita,dan anak prasekolah meliputi hal-hal berikut :
a.    Pemberian obat yang bersifat sementara pada penyakit ringan.
b.    Pemeriksaan dan perawatan bayi baru lahir.
c.    Penyuluhan kepada ibu tentang pemberian ASI eksklusif
d.   Pemantauan tentang balita.
3.    Beberapa tindakan yang termasuk dalam kewenangn bidan antara lain sebagai berikut :
a.    Memberi imunisasi pada wanita usia subur termasuk remaja putrid, calon pengantin dan bayi
b.    Memberi suntikan pada penyulit kehamilan, meliputi oktitosin sebagai pertolongan pertama sebelum dirujuk.
c.    Melakukan tindakan amniotomi pada kala aktif dengan letak belakang kepala dan diyakini bayi dapat lahir per vagina.
d.   KBI dan KBE untuk menyelamatkan jiwa ibu.
e.    Ekstraksi vakum pada bayi denagan kepala didasar panggul.
f.     Mencegah hipotermia pada bayi baru lahir
g.    Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia.
4.    Memberi pelayanan KB
5.    Pemberian surat keterangan kelahiran dan kematian
6.    Kewajiban bidan dalam menjalankan kewenanganannya , seperti:
a.    Meminta persetujuan yang akan dilakukan
b.    Memberi informasi
c.    Melakukan rekam medis
7.    Pemberian uterotonika saat melakukan pertolongan persalinan
8.    Pelayanan dan pengobatan kelainan ginekologi ringan
9.    Penyediaan dan penyerahan obat-obatan
a.    Bidan menyediakan obat maupun obat suntik sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan
b.    Bidan diperkenankan menyerahkan obat kepada pasien sepanjang untuk keperluan darurat


Referensi
Bidan Menyongsong Masa Depan, PP IBI. Jakarta.
Behrman. Kliegman. Arvin. (2000). Ilmu Kesehatan Anak (Nelson Textbook of Pediatrics). EGC. Jakarta.
Depkes. (2007). Kurikulum dan Modul Pelatihan Bidan Poskesdes dan Pengembangan Desa
Siaga. Depkes. Jakarta
Departemen Kesehatan RI. 2000. Buku 1: Standar Pelayanan Kebidanan. Jakarta:
DepartemenKesehatan
Musbir, Wastidar. 2003. Etika dan Kode Etik kebidanan. Jakarta: Pengurus Pusat
Ikatan Bidan Indonesia
Sofyan, Mustika. 2003. 50 Tahun IBI: Bidan Menyongsong Masa Depan. Jakarta:
Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia
Syafrudin dan Hamidah. 2009. Kebidanan Komunitas. Jakarta: EGC


Tidak ada komentar: