Kehamilan Pada Remaja
Masyarakat
menghadapi kenyataan bahwa kehamilan pada remaja makin meningkat dan menjadi
masalah. Terdapat dua faktor yang mendasari perilaku seks pada remaja. Pertama,
harapan untuk kawin dalam usia yang relatif muda (20 tahun) dan kedua, makin
derasnya arus informasi yang dapat menimbulkan rangsangan seksual remaja
terutama remaja di daerah perkotaan yang mendorong remaja untuk melakukan
hubungan seks pranikah di mana pada akhirnya memberikan dampak pada terjadinya
penyakit hubungan seks dan kehamilan di luar perkawinan pada remaja.
Pada
akhirnya, masalah kehamilan remaja mempengaruhi diri remaja itu sendiri,
dari masyarakat mereka mendapat cap telah berperilaku di luar norma dan
nilai-nilai yang wajar, sehingga memberikan konflik bagi mereka seperti masalah
putus sekolah, psikologis, ekonomi, dan masalah dengan keluarga serta
masyarakat disekitarnya.
Untuk
mendapatkan gambaran yang Iebih jelas tentang masalah di atas, berikut akan
diuraikan secara rinci faktor-faktor yang perlu mendapatkan perhatian :
1. Masalah
kesehatan reproduksi.
Kesehatan reproduksi merupakan masalah penting untuk
mendapatkan perhatian terutama di kalangan remaja. Remaja yang kelak akan
menikah dan menjadi orang tua sebaiknya mempunyai kesehatan reproduksi yang
prima, sehingga dapat menurunkan generasi sehat. Di kalangan remaja telah
terjadi semacam revolusi hubungan seksual yang menjurus ke arah liberalisasi
yang dapat berakibat timbulnya berbagai penyakit hubungan seks yang merugikan
alat reproduksi. Bila pada saatnya diperlukan untuk hamil normal, besar kemungkinan
kesehatan reproduksi sudah tidak optimal dan dapat menimbulkan berbagai akibat
samping kehamilan. Dengan demikian dianjurkan untuk melakukan pemeriksaan
kesehatannya sehingga dapat mempersiapkan diri untuk hamil dalam keadaan
optimal.
2. Masalah psikologis
pada kehamilan remaja.
Remaja yang hamil di luar nikah menghadapi berbagai
masalah psikologis, yaitu rasa takut. kecewa, menyesal, dan rendah diri
terhadap kehamilannya sehingga terjadi usaha untuk menghilangkan dengan jalan
gugur kandung. Gugur kandung mempunyai kerugian yang paling kecil bila
dibandingkan dengan melanjutkan kehamilan. Syukur bila kehamilannya terjadi
menjelang perkawinan sehingga segera dilanjutkan dengan pernikahan. Keadaan
akan makin rumit bila pemuda atau laki-laki yang menghamili malah tidak
bertanggung jawab sehingga derita hanya ditanggung sendiri dan keluarga.
Keluarga pun menghadapi masalah yang sulit di tengah masyarakat seolah-olah
tidak mampu memberikan pendidikan morel kepada anak gadisnya.
Kehamilan di luar nikah masih tetap merupakan masalah
besar di Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Masyarakat belum dapat menerima
anak yang orang tuanya belum jelas, sehingga dianggap anak haram atau hasil
perzinahan.
3. Masalah
sosial dan ekonomi keluarga.
Perkawinan yang dianggap dapat menyelesaikan masalah kehamilan
remaja tidak lepas dari kemelut seperti:
a. Penghasilan
yang terbatas sehingga kelangsungan hamilnya dapat menimbulkan berbagai masalah
kebidanan
b. Putus
sekolah, sehingga pendidikan menjadi terlantar
c. Putus kerja,
karena berbagai alasan, sehingga menambah sulitnya masalah sosial ekonomi
d. Ketergantungan
sosial ekonomi pada keluarga menimbulkan stres (tekanan batin)
e. Nilai gizi
yang relatif rendah dapat menimbulkan berbagai masalah kebidanan.
Bila remaja memilih untuk mengasuh anaknya sendiri,
masyarakat belum siap menerima kelahiran tanpa pernikahan. Berbeda halnya
dengan negara maju seperti Amerika, masyarakatnya sudah dapat menerima
kelahiran sebagai hasil hidup bersama.
4. Dampak
kebidanan kehamilan remaja.
Penyulit pada kehamilan remaja, lebih tinggi
dibandingkan “kurun waktu reproduksi sehat” antara umur 20 sampai 30 tahun.
Keadaan ini disebabkan belum matangnya alat reproduksi untuk hamil, sehingga
dapat merugikan kesehatan ibu maupun perkembangan dan pertumbuhan janin.
Keadaan tersebut akan makin menyulitkan bila ditambah dengan tekanan (stres)
psikologis, sosial. ekonomi. sehingga memudahkan terjadi:
a. Keguguran.
Keguguran sebagian dilakukan dengan sengaja untuk
menghilangkan kehamilan remaja yang tidak dikehendaki. Keguguran sengaja yang
dilakukan oleh tenaga non-profesional dapat menimbulkan akibat samping yang
serius seperti tingginya angka ke-matian dan infeksi alat reproduksi yang pada
akhirnya dapat menimbulkan kemandulan.
b. Persalinan
prematur, berat badan lahir rendah (BBLR) dan kelainan bawaan.
Kekurangan berbagai zat yang diperlukan saat pertumbuhan dapat mengakibatkan makin tingginya kelahiran prematur, berat badan lahir rendah, dan cacat bawaan.
Kekurangan berbagai zat yang diperlukan saat pertumbuhan dapat mengakibatkan makin tingginya kelahiran prematur, berat badan lahir rendah, dan cacat bawaan.
c. Mudah
terjadi infeksi.
Keadaan gizi yang buruk, tingkat sosial ekonomi
rendah, dan stres memudahkan terjadi infeksi saat hamil, terlebih pada kala
nifas.
d. Anemia
kehamilan.
e. Keracunan
kehamilan (gestosis).
Kombinasi keadaan alat reproduksi yang belum siap
hamil dan anemia makin meningkatkan terjadinya keracunan hamil, dalam bentuk
pre-eklampsia atau eklampsia. Pre-eklampsia dan eklanipsia memerlukan perhatian
yang serius karena dapat menyebabkan kematian.
f. Kematian ibu
yang tinggi.
Remaja yang stres akibat kehamilannya sering mengambil
jalan pintas untuk melakukan gugur kandung oleh tenaga dukun. Angka kematian
karena gugur kandung yang dilakukan dukun cukup tinggi, tetapi angka pasti
tidak diketahui. Kematian ibu terutama karena perdarahan dan infeksi. Pada
kehamilan alami, kematian terjadi karena trias klasik yaitu: perdarahan;
infeksi; dan gestosis (pre-eklampsia-eklampsia).
Dari uraian di atas timbul pertanyaan yang mendasar,
bagaimana memecahkan masalah kehamilan remaja? Jawaban dari pertanyaan tersebut
sangat sukar dan kompleks yang menyangkut berbagai segi kehidupan masyarakat,
diantaranya:
5. Pengaruh
globalisasi.
Arus informasi yang menyebabkan dunia makin sempit
sangat memudahkan dan mendorong remaja mempunyai perilaku seks yang makin
bebas. Keadaan bertambah sulit diatasi bila jumlah anak dalam suatu keluarga
tidak terbatas sehingga kualitas pendidikan rohani kurang mendapat perhatian.
Semua agama berpendapat bahwa kehamilan dan anak haruslah bersumber dari
perkawinan yang syah menurut adat-agama dan bahkan hukum dan disaksikan
masyarakat. Situasi demikian memerlukan sikap dan perilaku orangtua yang dapat
dijadikan panutan dan suri tauladan bagi remaja.
6. Upaya
memberikan pendidikan seks.
Sudah lama diperdengarkan tentang pendidikan seks pada
remaja guna memberikan pengetahuan tentang seks dan penyakit hubungan seks.
Masalahnya siapakah yang patut memberikannya, dan bagaimana bentuk
pendidikannya menyebabkan pendidikan seks menjadi terkatung-katung.
7. Keluarga
berencana untuk remaja.
Kenyataan yang dihadapi dapat disimpulkan bahwa
perilaku seks remaja menjurus ke arah liberal, tidak dapat dibendung, dan hanya
mungkin mengendalikannya sehingga penyebaran penyakit hubungan seks dan
kehamilan di kalangan remaja dapat dibatasi. Dengan pertimbangan itu maka perlu
dicanangkan program keluarga berencana dikalangan remaja, digalakkan, sehingga
pengendalian perilaku seks dapat tercapai.
8. Pelayanan
gugur kandung.
Pelayanan gugur kandung kehamilan remaja banyak
dilakukan oleh lembaga tertentu atau dilakukan secara perorangan untuk
menghilangkan keadaan dalam persimpangan jalan pada remaja. Melakukan gugur
kandung merupakan tindakan yang paling rasional untuk menyelesaikan masalah hamil
remaja dengan keuntungan:
a. Bebas dari
stres hamil yang tidak dikehendaki
b. Bebas dari
tekanan keluarga dan masyarakat
c. Masih dapat
melanjutkan sekolah atau kerja
d. Bila
dilakukan secara legeartis penyulit sangat minimal dan tidak mengganggu fungsi
reproduksi
e. Biaya
ringan, dibandingkan bila kehamilan diteruskan.
Pasal – pasal dalam menggugurkan kandungan :
a. Pasal 346 :
“Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau
menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.”
b. Pasal 347 :
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
c. Pasal 348 :
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
belas tahun . (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
d. Pasal 349 :
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan
berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu
kejahatan diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan
dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk
menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Penanganan kehamilan remaja :
1. Sikap
bersahabat jangan mencibir
2. Konseling
kepada remaja dan keluarga meliputi kehamilan dan persalinan.
3. Membantu
mencari penyelesaian masalah yaitu dengan menyelesaikan secara kekeluargaan,
segera menikah.
4. Periksa
kehamilan sesuai standart.
5. Gangguan
jiwa atau resiko tinggi segera rujuk ke Sp.OG
6. Bila ingin
abortus maka berikan konseling resiko abortus.
Referensi ;
Ilmu Kebidanan, Penyakit Kandungan & Keluarga
Berencana Untuk Pendidikan Bidan Oleh Prof. Dr. Ida Bagus Gde Manuaba
Bidan Menyongsong Masa Depan, PP IBI. Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar