TUGAS
DAN TANGGUNGJAWAB BIDAN DI KOMUNITAS
A. TUGAS
UTAMA BIDAN DI KOMUNITAS
1. Pelaksana
asuhan atau pelayanan kebidanan.
a. Melaksanakan
asuhan kebidanan dengan standar profesional.
b. Melaksanakan
asuhan kebidanan ibu hamil normal dengan komplikasi, patologis dan resiko
tinggi dengan melibatkan klien/keluarga.
c. Melaksanakan
asuhan ibu bersalin normal dengan komplikasi, patologis dan resiko tinggi dengan
melibatkan klien/keluarga.
d. Melaksanakan
asuhan kebidanan pada bayi baru lahir normal dengan komplikasi, patologis dan
resiko tinggi dengan melibatkan klien/keluarga.
e. Melaksanakan
asuhan kebidanan pada ibu nifas dan menyusui normal dengan komplikasi,
patologis dan resiko tinggi dengan melibatkan klien/keluarga.
f. Melaksanakan
asuhan kebidanan pada bayi dan balita dengan melibatkan klien/keluarga.
g. Melaksanakan
asuhan kebidanan pada wanita atau ibu dengan gangguan sistem reproduksi dengan
melibatkan klien/keluarga.
h. Melaksanakan
asuhan kebidanan komunitas melibatkan klien/keluarga.
i. Melaksanakan
pelayanan keluarga berencana melibatkan klien/keluarga.
j. Melaksanakan
pendidikan kesehatan di dalam pelayanan kebidanan.
2. Pengelola
pelayanan KIA/KB.
a. Mengembangkan
pelayanan kesehatan masyarakat terutama pelayanan kebidanan untuk individu,
keluarga, kelompok khusus dan masyarakat diwilayah kerjanya dengan melibatkan
keluarga dan masyarakat.
b. Berpartisipasi
dalam tim untuk melaksanakan program kesehatan dan program sektor lain
diwilayah kerjanya melalui peningkatan kemampuan dukun bayi, kader kesehatan,
dan tenaga kesehatan lain yang berada diwilayah kerjanya.
3. Pendidikan
klien, keluarga, masyarakat dan tenaga kesehatan.
Melaksanakan bimbingan/penyuluhan, pendidikan pada klien, masyarakat dan tenaga kesehatan termasuk siswa bidan/keperawatan, kader, dan dukun bayi yang berhubungan dengan KIA/KB.
Melaksanakan bimbingan/penyuluhan, pendidikan pada klien, masyarakat dan tenaga kesehatan termasuk siswa bidan/keperawatan, kader, dan dukun bayi yang berhubungan dengan KIA/KB.
4. Penelitian
dalam asuhan kebidanan.Melaksanakan penelitian secara mandiri atau bekerjasama
secara kolaboratif dalam tim penelitian tentang askeb.
B. TUGAS
TAMBAHAN BIDAN DI KOMUNITAS
1. Upaya
perbaikan kesehatan lingkungan.
2. Mengelola
dan memberikan obat - obatan sederhana sesuai dengan kewenangannya.
3. Survailance
penyakit yang timbul di masyarakat.
4. Menggunakan
tehnologi tepat guna kebidanan.
C. BIDAN
PRAKTEK SWASTA
Praktek
pelayanan bidan perorangan (swasta), merupakan penyedia layanan kesehatan, yang
memiliki kontribusi cukup besar dalam memberikan pelayanan, khususnya dalam
meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak. Supaya masyarakat pengguna jasa
layanan bidan memperoleh akses pelayanan yang bermutu dari pelayanan bidan,
perlu adanya regulasi pelayanan praktek bidan secara jelas, persiapan sebelum
bidan melaksanakan pelayanan praktek, seperti perizinan, tempat, ruangan,
peralatan praktek, dan kelengkapan administrasi semuanya harus sesuai dengan
standar.
Setelah
bidan melaksanakan pelayanan di lapangan, untuk menjaga kualitas dan keamanan
dari layanan bidan, dalam memberikan pelayanan harus sesuai dengan
kewenangannya. Pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
dan organisasi Ikatan Bidan memiliki kewenangan untuk pengawasan dan pembinaan
kepada bidan yang melaksanakan praktek perlu melaksanakan tugasnya dengan baik.
Penyebaran
dan pendistribusian bidan yang melaksanakan praktek perlu pengaturan agar
terdapat pemerataan akses pelayanan yang sedekat mungkin dengan masyarakat yang
membutuhkannya. Tarif dari pelayanan bidan praktek akan lebih baik apabila ada
pengaturan yang jelas dan trasparan, sehingga masyarakat tidak ragu untuk
datang ke pelayanan bidan praktek perorangan (swasta). Informasi dari jasa
pelayanan bidan untuk masyarakat perlu pengaturan yang jelas, agar masyarakat
mendapatkan informasi yang jelas, sehingga konsumen bidan praktek swasta
mendapatkan kepuasan akan layanan yang diterimanya.
Kompetensi
minimal bidan praktek swasta meliputi :
1. Ruang
lingkup profesi
a. Diagnostik
(klinik, laboratorik)
b. Terapy
(promotif, preventif)
c. Merujuk
d. Kemampuan
komunikasi interpersonal
2. Mutu
pelayanan
a. Pemeriksaan
seefisien mungkin
b. Internal
review
c. Pelayanan
sesuai standar pelayanan kebidanan dan etika profesi
d. Humanis
(tidak diskriminatif)
3. Kemitraan
a. Sejawat/kolaborasi
b. Dokter,
perawat, petugas kesehatan yang lain, psikolog, sosiolog
c. Pasien,
komunitas
4. Manajemen
a. Waktu
b. Alat
c. Informasi/MR
d. Obat
e. Jasa
f. Administrasi/regulasi/Undang-Undang
5. Pengembangan
diri
a. CME
(Continue Midwifery Education)
b. Information
Search
D. PROGRAM
BIDAN DELIMA
1. Latar
Belakang
Pembangunan kesehatan di Indonesia dewasa ini
masih diwarnai oleh rawannya derajat kesehatan ibu dan anak, terutama pada
kelompok yang paling rentan yaitu ibu hamil, ibu bersalin dan nifas, serta bayi
pada masa perinatal, yang ditandai dengan masih tingginya Angka Kematian Ibu
(AKI) dan Angka Kematian Perinatal (AKP).
Salah satu upaya yang mempunyai dampak
relatif cepat terhadap penurunan AKI dan AKP adalah dengan penyediaan pelayanan
kebidanan berkualitas yang dekat dengan masyarakat dan didukung dengan
peningkatan jangkauan dan kualitas pelayanan rujukan. Sebanyak 30% bidan
memberikan pelayanan praktek perorangan (IBI, 2002), dengan berbagai jenis
pelayanan yang diberikan yaitu pelayanan kontrasepsi suntik 58%, kontrasepsi
pil, IUD dan implant 25%, dan pelayanan pada ibu hamil dan bersalin
masing-masing 93% dan 66%. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa bidan
mempunyai peran besar dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak di
masyarakat.
Mengingat peran besar dalam pelayanan
keluarga berencana dan kesehatan reproduksi tersebut maka berbagai program
telah dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Bidan Praktek Swasta
agar sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku.
Salah satu upaya IBI ialah bekerja sama
dengan BKKBN dan Departemen Kesehatan serta dukungan dan bantuan teknis dari
USAID melalui program STARH (Sustaining Technical Assistance in Reproductive
Health) tahun 2000 – 2005 dan HSP (Health Services Program) tahun 2005 – 2009 mengembangkan
program Bidan Delima untuk peningkatan kualitas pelayanan Bidan Praktek Swasta
dan pemberian penghargaan bagi mereka yang berprestasi dalam pelayanan Keluarga
Berencana dan Kesehatan Reproduksi.
2. Kerangka
Pikir Bidan Delima
Pelayanan
bidan di Indonesia mempunyai akar yang kuat sejak zaman Belanda, dan mengalami
pasang surut sepanjang zaman kemerdekaan terutama ditinjau dari segi
penyelenggaraan pendidikan sebagai institusi yang mempersiapkan bidan sebelum
diterjunkan untuk memberikan pelayanan di masyarakat. Riwayat pendidikan bidan
di Indonesia sangat fluktuatif dan mengalami pasang surut, dengan sendirinya
menghasilkan kinerja pelayanan bidan yang bervariasi.
Kemajuan
dunia global yang pesat baik di bidang teknologi informasi, pengetahuan dan teknologi
kesehatan termasuk kesehatan reproduksi berdampak pada adanya persaingan yang
ketat dalam bidang pelayanan kesehatan. Tuntutan masyarakat pada saat ini
adalah pelayanan yang berkualitas, aman, nyaman, dan terjangkau. Hal ini
mendorong bidan untuk siap, tanggap serta mampu merespon dan mengantisipasi
kemajuan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Disisi
lain IBI sebagai organisasi profesi yang dalam tujuan filosofisnya melakukan
pembinaan dan pengayoman bagi anggotanya juga terus berupaya untuk mencari terobosan
guna tercapainya peningkatan profesionalisme para anggotanya.
3. Pengertian
Bidan Delima
Bidan Delima adalah suatu program terobosan
strategis yang mencakup :
a. Pembinaan
peningkatan kualitas pelayanan bidan dalam lingkup Keluarga Berencana (KB) dan
Kesehatan Reproduksi.
b. Merk
Dagang/Brand.
c. Mempunyai
standar kualitas, unggul, khusus, bernilai tambah, lengkap, dan memiliki hak
paten.
d. Rekrutmen
Bidan Delima ditetapkan dengan kriteria, system, dan proses baku yang harus
dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan.
e. Menganut
prinsip pengembangan diri atau self development, dan semangat tumbuh bersama
melalui dorongan dari diri sendiri, mempertahankan dan meningkatkan kualitas,
dapat memuaskan klien beserta keluarganya.
f. Jaringan
yang mencakup seluruh Bidan Praktek Swasta dalam pelayanan Keluarga Berencana
dan Kesehatan Reproduksi.
4. Tujuan
a. Meningkatkan
kualitas pelayanan kepada masyarakat.
b. Meningkatkan
profesionalitas Bidan.
c. Mengembangkan
kepemimpinan Bidan di masyarakat
d. Meningkatkan
cakupan pelayanan Kesehatan Reproduksi dan Keluarga Berencana.
e. Mempercepat
penurunan angka kesakitan dan kematian Ibu, Bayi dan Anak.
5. Logo
Bidan Delima
a. Makna
yang ada pada Logo Bidan Delima adalah:
Bidan Petugas Kesehatan yang memberikan pelayanan yang berkualitas, ramah-tamah, aman-nyaman, terjangkau dalam bidang kesehatan reproduksi, keluarga berencana dan kesehatan umum dasar selama 24 jam.
Bidan Petugas Kesehatan yang memberikan pelayanan yang berkualitas, ramah-tamah, aman-nyaman, terjangkau dalam bidang kesehatan reproduksi, keluarga berencana dan kesehatan umum dasar selama 24 jam.
Delima Buah yang terkenal
sebagai buah yang cantik, indah, berisi biji dan cairan manis yang melambangkan
kesuburan (reproduksi).
Merah Warna melambangkan keberanian dalam menghadapi tantangan dan pengambilan keputusan yang cepat, tepat dalam membantu masyarakat.
Hitam Warna yang melambangkan ketegasan dan kesetiaan dalam melayani kaum perempuan (ibu dan anak) tanpa membedakan.
Hati Melambangkan pelayanan Bidan yang manusiawi, penuh kasih sayang (sayang Ibu dan sayang Bayi) dalam semua tindakan/ intervensi pelayanan.
Merah Warna melambangkan keberanian dalam menghadapi tantangan dan pengambilan keputusan yang cepat, tepat dalam membantu masyarakat.
Hitam Warna yang melambangkan ketegasan dan kesetiaan dalam melayani kaum perempuan (ibu dan anak) tanpa membedakan.
Hati Melambangkan pelayanan Bidan yang manusiawi, penuh kasih sayang (sayang Ibu dan sayang Bayi) dalam semua tindakan/ intervensi pelayanan.
b. Bidan
Delima melambangkan:
Pelayanan berkualitas dalam
Kesehatan Reproduksi dan Keluarga Berencana yang berlandaskan kasih sayang,
sopan santun, ramah-tamah, sentuhan yang manusiawi, terjangkau, dengan tindakan
kebidanan sesuai standar dan kode etik profesi.
Logo/branding/merk Bidan
Delima menandakan bahwa BPS tersebut telah memberikan pelayanan yang
berkualitas yang telah diuji/diakreditasi sesuai dengan standar yang telah
ditetapkan, memberikan pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan
pelanggannya (Service Excellence).
6. Landasan
Hukum
a. UU
No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan
b. Anggaran
Dasar IBI, Bab II Pasal 8 dan Anggaran Rumah Tangga IBI Bab III Pasal 4.
c. Permenkes
No.900/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktek Bidan.
d. SPK
(Standar Pelayanan Kebidanan) IBI 2002.
7. Visi
dan Misi
a. Visi
Meningkatkan kualitas pelayanan untuk memberikan yang terbaik, agar dapat memenuhi keinginan masyarakat
Meningkatkan kualitas pelayanan untuk memberikan yang terbaik, agar dapat memenuhi keinginan masyarakat
b. Misi
Bidan Delima adalah Bidan Praktek Swasta yang mampu memberikan pelayanan berkualitas terbaik dalam bidang kesehatan reproduksi dan keluarga berencana, bersahabat dan peduli terhadap kepentingan pelanggan, serta memenuhi bahkan melebihi harapan pelanggan.
Bidan Delima adalah Bidan Praktek Swasta yang mampu memberikan pelayanan berkualitas terbaik dalam bidang kesehatan reproduksi dan keluarga berencana, bersahabat dan peduli terhadap kepentingan pelanggan, serta memenuhi bahkan melebihi harapan pelanggan.
8. Strategi
Menggalang upaya terpadu dalam peningkatkan
kualitas pelayanan dan profesionalisme Bidan Praktek Swasta dengan:
a. Menyiapkan
pengelola program Bidan Delima di setiap jenjang kepengurusan IBI.
b. Mengembangkan
jaringan pelayanan Bidan Delima yang dirancang secara sistematis sesuai dengan
standar kualitas pelayanan yang baku.
c. Mensosialisasikan
program Bidan Delima kepada seluruh jajaran IBI dan Bidan Praktek Swasta dalam
rangka meningkatkan minat dan jumlah Bidan berpredikat Bidan Delima.
d. Memberikan
penghargaan kepada Bidan Delima yang berprestasi.
e. Meluncurkan
program pemasaran Bidan Delima untuk meningkatkan minat masyarakat menggunakan
jejaring pelayanan Bidan Delima.
Suatu program akan dapat terlaksana dengan
baik melalui pengelolaan yang cermat dan konsisten; dengan berorientasi
utamanya pada potensi, ketersediaan sumber daya dan kemampuan internal
organisasi pelaksananya.
Untuk melaksanakan program Bidan Delima ini;
IBI telah memiliki potensi dan sumber daya yang memadai dan akan mencapai hasil
yang lebih optimal apabila memperoleh dukungan baik dari internal IBI maupun
dari stakeholder.
Referensi :
Bidan Menyongsong Masa Depan, PP IBI.
Jakarta.
Behrman. Kliegman. Arvin. (2000). Ilmu Kesehatan
Anak (Nelson Textbook of Pediatrics). EGC. Jakarta.
Depkes. (2007). Kurikulum dan Modul Pelatihan
Bidan Poskesdes dan Pengembangan Desa Siaga. Depkes. Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar